Senin, 24 Mei 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2021 tanggal 10 Mei 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance yang beralamat di Wisma Argo Manunggal Lantai 8, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 22, Jakarta Selatan, 12930.
Pencabutan izin usaha PT Daya Sembada Finance berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud,
“Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas OJK. (rdy)