Kamis, 27 Mei 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Isu reformasi perpajakan yang digelontorkan pemerintah mendorong penguatan rupiah. Hal itu berdampak menggembirakan, ditambah lagi dengan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia yang tetap bertahan di level 3,5 persen.
Perbaikan kebijakan di sektor pajak ini diperkirakannya bertujuan untuk menambal defisit APBN yang masih terus melebar akibat dampak Pandemi COVID-19. Di satu sisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga ingin menjaga kesehatan fiskal pemerintah.
Pemerintah akan membahas reformasi sistem perpajakan dalam waktu dekat. Bahkan, wacana untuk kembali memberlakukan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) mengemuka. Rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai tahun depan. Rencana ini tak lepas dari upaya peningkatan pendapatan pemerintah di tengah utang yang semakin menggunung.
Gaung rencana reformasi tersebut mempengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mampu menguat pada perdagangan pada hari ini (Kamis, 27/5). Rupiah sudah ditransaksikan di kisaran level bawah Rp 14.350 per dolar AS.
Di perdagangan pasar spot pagi ini, rupiah telah ditransaksikan di level Rp14.314 per dolar AS. Nilai tersebut bergerak menguat sekitar 0,09 persen dari penutupan perdagangan sebelumnya di posisi Rp 14.327.
Adapun data terakhir kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar (Jisdor) Bank Indonesia pada pukul 15.15 WIB kemarin telah menetapkan nilai tengah rupiah di level Rp14.335 dari hari sebelumnya Rp14.362.
Di samping itu, dari sisi eksternal, penguatan itu lebih disebabkan keyakinan pelaku pasar terhadap perkembangan inflasi AS. Perkembangan inflasi ini tidak akan disambut dengan kenaikan kebijakan suku bunga bank sentral AS. Inflasi yang terkendali itu tentu saja meredakan kekhawatiran investor. (au)