Jumat, 28 Mei 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Trevi Pelita Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-138/NB.2/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar) paling lambat tanggal 31 Desember 2019”.
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK. (dya)