Kamis, 3 Juni 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Subsidi listrik diusulkan naik lantaran dipengaruhi asumsi makro tahun depan, yaitu nilai tukar, harga minyak mentah indonesia (ICP) dan inflasi.
Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 naik menjadi Rp 61,83 triliun atau naik dibandingkan dalam APBN 2021 subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 59,26 triliun.
Demikian usul Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, kemarin.
“Usulan subsidi listrik RAPBN 2022 mencapai Rp 61,83 triliun dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp 14.450 per dolar AS, ICP 60 dolar AS per barel dan inflasi 3 persen,” kata Arifin memaparkan.
Subsidi listrik pada 2022, lanjut dia, diberikan kepada golongan yang berhak, yaitu pelanggan rumah tangga seluruh daya 450 VA dan rumah tangga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) daya 900 VA.
Akan tetapi, jika ada pemisahan data golongan pelanggan 450 VA dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka subsidi listrik bisa turun menjadi Rp 39,5 triliun. Hal ini mengacu rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengacu pada rekomendasi BPKP serta KPK, apabila dilakukan evaluasi pemisahan pelanggan 450 VA yang tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka subsidi listrik 2022 bisa diturunkan menjadi Rp 39,5 triliun,” kata Arifin.
Menteri ESDM juga memaparkan capaian realisasi subsidi listrik tahun 2021. Dengan alokasi sebesar Rp 59,26 triliun, hingga April 2021 realisasinya mencapai Rp 22,10 triliun. Hal itu mencakup Rp 17,36 triliun subsidi untuk 25 golongan pelanggan; sebesar Rp 4,67 triliun diskon golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu; dan sebesar Rp 66,00 miliar diskon golongan bisnis 450 VA dan industri 450 VA. (au)