Rencana Pemerintah Naikkan PPN, Termasuk Memajaki Sembako

Oleh ulfi

Kamis, 10 Juni 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen dari 10 persen yang berlaku saat ini. Yang menjadi pertimbangan, pemerintah berencana menerapkan tiga skema untuk tarif PPN, yaitu tarif umum, tarif berbeda (multi tarif) dan tarif final.

Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengakui pemerintah berencana menaikkan PPN hingga memajaki sembako. Ia mengatakan, rencana kenaikan tarif PPN hingga pemajakan sembako tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang terdampak Pandemi COVID-19.

“Jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dg pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak,” kata Yustinus, demikian dikutip viva.co.id, kemarin.

Sebelumnya mengutip draft RUU KUP, pemerintah akan mengenakan tarif berbeda pada setiap barang/jasa. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen. Tarif yang berbeda bisa saja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.

Pemerintah juga menetapkan tarif PPN sebesar 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

“Kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai pajak 5 persen atau 7 persen,” kata Yustinus dalam diskusi Infobank secara virtual, pekan lalu.

Yustinus menjelaskan, pemerintah tidak serta merta menaikkan besaran nilainya, melainkan akan menggunakan skema multi tarif. Artinya tarif tidak tunggal demi keadilan.

“Yang dikonsumsi masyarakat banyak (Menengah bawah) mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen. Sebaliknya, yg hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong,” katanya.

Adapun untuk pajak sembako, dia tidak menampik bahwa pemerintah memang butuh uang akibat Pandemi COVID-19. Makanya Pemerintah mencari sumber-sumber penerimaan negara yang baru meski tidak akan sembrono menerapkan.

“Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya?Kembali ke awal, Enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!,” kata Yustinus menegaskan. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment