OJK Sahkan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Oleh rudya

Selasa, 15 Juni 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2021 pada tanggal 7 Juni 2021.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat beralamat di Jalan Dr. Ratulangi No. 16 Makassar 90125.

“Penetapan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin (14/6). (dya)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment