Rabu, 16 Juni 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka.
“Selama tahun 2021 Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kg, ganja 2.100 kg, heroin 7,3 kg, tembakau gorila 34,3 kg, dan ekstasi 239.277 butir. Berbagai jenis narkoba yang diamankan itu apabila dikonversikan bernilai Rp 11,66 triliun.
“Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp11,66 triliun. Itu menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Sigit mengungkapkan.
Kapolri memaparkan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia seperti disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.
Dia menjelaskan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat “Golden Triangle”, Sindikat “Golden Crescent”, dan Sindikat Indonesia-Belanda.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” katanya.
Sigit mengatakan dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung.
Dia berharap setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, maka masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. (au)