Jumat, 18 Juni 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Di berbagai wilayah bermunculan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Guna menindaknya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim) mengeluarkan surat telegram (STR) kepada jajarannya di seluruh Indonesia agar melakukan penindakan terhadap pinjol yang tidak memiliki izin alias ilegal.
“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto di Jakarta, hari ini.
Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Whisnu mengatakan, ada kurang lebih 1.700 perusahaan aplikasi yang terdaftar atau diakui oleh OJK. Akan tetapi, masih ada sekitar 3.000 pinjol yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal.
“Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat,” kata Whisnu.
Salah satunya, kata Whisnu, pinjaman online yang berhasil diungkap terkait dugaan penipuan dan tidak ada izin secara legalitas yaitu Rp Cepat. Menurut dia, penyidik sudah mengecek langsung ke OJK.
“Ini baru salah satu saja Rp Cepat, masih banyak lagi informasi dan laporan kepada kita yang kita dalami lidiknya. Makanya, kita informasikan ke Polda untuk bisa membantu mengungkap perkara ini,” kata Whisnu mengungkapkan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) Rp Cepat yang berada di bawah naungan PT Southeast Century Asia (SCA).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan pengungkapan kasus pinjol ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat karena merasa resah.
“Modusnya menjanjikan kepada pengguna, ternyata setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan sehingga meresahkan masyarakat,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, kemarin.
Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditangkap inisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sedangkan, pelaku lainnya itu warga negara asing masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial XW dan GK yang sudah diminta pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (ulf)