Pasal Khusus Konten Hoaks Akan Diatur dalam Revisi UU ITE

Oleh ulfi

Jumat, 18 Juni 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Kabar bohong alias hoaks akan segera diatur dalam Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk itu, pemerintah tengah menggodok revisi UU tersebut.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengungkapkan bahwa mereka tengah menyiapkan pasal khusus untuk menangani berita hoaks. UU ITE, katanya, selama ini belum memiliki norma yang cukup untuk melawan hoaks. Dia mengatakan hoaks di UU ITE hanya ada satu pasal.

“Itupun tentang kabar bohong yang merugikan konsumen,” kata Henry, demikian dikutip viva.co.id, hari ini.

Henry mengatakan hoaks secara umum dan politik hanya bisa dijerat pelakunya apabila isinya tuduhan dan fitnah pada seseorang.

“Makanya nanti terkait penanganan hoaks akan kita tambah pasalnya di draf rencana revisi UU ITE,” kata Henry menegaskan.

Henry menuturkan penanganan khusus terkait hoaks di dalam draf UU ITE sangat penting di tengah kehadiran internet yang sudah menjadi sumber kegiatan masyarakat secara umum. Produktivitas dan ritme positif masyarakat dalam menggunakan internet harus dijaga dengan cara mengurangi peredaran hoaks, melalui adanya pasal pidana bagi yang sengaja membuat dan menyebarkan konten-konten hoaks.

Sementara itu, Direktur Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengatakan dampak hoaks saat ini sangat besar di samping dampak virus COVID-19. Dia mengatakan negara sumber demokrasi seperti Amerika Serikat bahkan pernah mengalami kejadian buruk di gedung parlemen mereka dikarenakan beredarnya informasi hoaks.

“Dampak penyebaran hoaks terhadap masyarakat, bingung dan resah karena sulit membedakan antara berita asli dengan berita palsu,” katanya, seraya menegaskan bahwa kepolisian mendukung adanya pasal-pasal yang mengatur hoaks dalam revisi UU ITE.

Sementara itu, Indonesia Cyber Law Community (ICLC) mengusulkan agar penegak hukum diberikan akses untuk masuk ke berbagai sistem elektronik supaya dapat menegakkan hukum siber secara efektif dan cepat.

“Efektivitas penegakkan hukum di Indonesia dapat dilakukan secara efektif, dengan diberikan akses untuk mengakses data sistem elektronik tertentu untuk kepentingan pengawasan dan penindakan,” kata Josua Sitompul dari ICLC. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment