Jumat, 9 Juli 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama yang beralamat di Ruko Citra Indah Blok RE No. 05, Jalan KH. Mukmin, Sidokare, Kab. Sidoarji, terhitung sejak tanggal 2 Juli 2021.
Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-87/D.03/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama tersebut maka:
- Kantor PT BPR Sumber Usahawan Bersama ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
- Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Usahawan Bersama akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus/Pemilik PT BPR Sumber Usahawan Bersama dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang. (rdy)