Korupsi Bansos Sembako, Pejabat Kemensos: 400.000 Paket Jatah Politikus PDIP

Oleh ulfi

Rabu, 14 Juli 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Sebanyak 400.000 paket bantuan sosial (bansos) sembako di masa pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) adalah jatah ke tangan Anggota DPR Ihsan Yunus. Kuota 400.000 paket bansos sembako itu disinyalir merupakan kouta tambahan untuk politikus PDI-Perjuangan tersebut.

Hal itu terungkap saat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Ia bersaksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos sembako di Kemensos, demikian dikutip viva.co.id, hari ini.

“(Kuota 400.000) kuotanya Pak Ihsan Yunus,” kata Adi.

Adi menuturkan, ada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dalam kuota 400.000 paket milik Ihsan Yunus itu. Diantara perusahaan itu, yakni PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani. “(PT Pertani, Hamonangan Sude itu kan grupnya yang 400.000,” kata Adi lagi.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi. Dalam BAP itu, sejumlah pihak disebut mendapatkan jatah atau mengkordinir paket bansos sembako Covid-19 di Kemensos. Termasuk salah satunya Ihsan Yunus melalui adiknya Irman Ikram dan Agustri Yogasmara alias Yogas.

Kuota 400.000 paket, kata Jaksa, diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Kemudian  ada kuota 300.000 paket yang diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang dikelola sebagai bina lingkungan. Serta 200.000 paket sebagai jatah eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang diberikan kepada kerabat dan koleganya.

“Kuota 400.000 diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram (Adik Ihsan Yunus), Yogas,” kata Jaksa membacakan BAP Adi.

“Dengan adanya pembagian kuota di atas dimulai tahap 7, semua perusahaan terafiliasi jumlahnya akan sama dengan jumlah kuota yang diberikan Juliari. Apa benar keterangan saksi?” tanya jaksa kepada Adi Wahyono.

Adi membenarkan semua isi BAP-nya. Jaksa melanjutkan guna mengkonfirmasi Adi Wahyono, apakah jatah 400.000 paket juga diperoleh Ihsan Yunus sebelum tahap ke-7.

“Benar yah jadi baru di tahap 7 ada share khusus, atau di tahap sebelumnya sudah ada yang 400.000 untuk Ihsan Yunus ini?” tanya Jaksa.

Adi menjelaskan, Yogas sejak tahap pertama sudah mengerjakan pengadaan bansos Covid-19 melalui beberapa perusahaan. Akan tetapi, Adi mengaku tidak mengetahui berapa banyak kuota yang diperolehnya.

“Kalau secara spesifik saya nggak ingat, tapi sepertinya kan perusahaan yang pernah di tahap pertama itu juga masuk ke tahap kedua, mungkin itu masih kelanjutannya Pak,” kata Adi.

Uang itu dari potongan fee bansos Rp 10.000 per paket. Uang itu dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara. Uang yang berhasil dikumpulkan sejumlah Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar. Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang dugaan suap itu berkaitan juga penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di ataranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Dalam sidang sebelumnya sempat terungkap bahwa Ihsan Yunus mendapat proyek penanganan Covid-19 senilai Rp 54,43 miliar. (ulf)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment