Hingga Juli 2021, Komwasjak Beri 24 Saran ke Pemerintah

Oleh rudya

Senin, 19 Juli 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang begitu besar bagi masyarakat, perekonomian dan tentu bagi keuangan negara, khususnya penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan mengalami tantangan yang sangat besar yakni setelah mengalami kontraksi yang cukup signifikan, di kuartal II 2021 telah mengalami perbaikan di mana penerimaan perpajakan tumbuh 6,20%. Tentunya ini merupakan trend yang akan terus diupayakan dan di monitor bersama agar realisasi penerimaan perpajakan yang merupakan kontributor utama APBN dapat terus meningkat. Dalam keadaan yang penuh dengan tantangan dan dinamika perkembangan kasus pandemi Covid-19 ini, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) diharapkan dapat terus mengawal reformasi perpajakan yang sedang dan akan terus dilaksanakan.

Untuk tahun 2021 sampai dengan bulan Juli, Komwasjak telah menghasilkan 24 saran dan/atau rekomendasi dengan rincian yaitu 14 saran dan/atau rekomendasi kepada Menteri Keuangan serta 10 saran dan/atau rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pada tahun 2020, Komwasjak menghasilkan total 50 saran dan/atau rekomendasi dengan rincian yaitu 26 saran dan/atau rekomendasi kepada Menteri Keuangan, 20 saran dan/atau rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pajak, 3 saran dan/atau rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai serta 1 saran dan/atau rekomendasi kepada Ketua Pengadilan Pajak.

Sementara itu, di tahun 2019 Komwasjak menghasilkan total 41 saran dan/atau rekomendasi dengan rincian yaitu 21 saran dan/atau rekomendasi kepada Menteri Keuangan, 18 saran dan/atau rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pajak, 1 saran dan/atau rekomendasi kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal serta 1 saran dan/atau rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai. 

Rekomendasi Komwasjak yang dihasilkan selama pandemi covid-19, telah masuk materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), diantaranya: (i) Penurunan tarif PPh Badan; (ii) Pemajakan transaksi e-commerceintangible cross border dan Over The Top (OTT); (iii) Pemajakan Control Foreign Company (CFC); (iv) Pengaturan fasilitas perpajakan; (v) Pencantuman NPWP/NIK pembeli pada faktur pajak; (vi) Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan; serta (vii) Penurunan Sanksi Administrasi.

Komwasjak adalah komite non struktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu Menteri Keuangan (Menkeu) dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam PMK 18/PMK.01/2020, perubahan kedua dari PMK 54/PMK.09/200. Komwasjak dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara profesional, mandiri, tidak terpengaruh pihak-pihak lain dan imparsial.

Di samping menjalankan checks & balances, Komwasjak juga menjadi second opinion Menteri Keuangan dalam formulasi kebijakan perpajakan (Pajak, Bea dan Cukai).”Agar peran fungsi strategis Komwasjak sebagai oversight body dan juga check and balance mechanism dapat lebih optimal, maka diperlukan redesign dan reaktualisasi agar Komwasjak ke depan keberadaannya semakin strategis, disegani dan merupakan bagian dari solusi,” ungkap Ketua Komwasjak, Prof. Mardiasmo.

Dalam memperingati Hari Jadi Komwasjak ke-14, Menkeu Sri Mulyani menegaskan, “Yang paling penting saat ini, pandemi harus bisa diatasi, rakyat harus bisa dilindungi, dunia usaha bisa pulih kembali, namun kemudian dengan sequence itu APBN harus disehatkan lagi. Jadi sequence ini lah yang saya minta komite juga ikut di dalam yang pertama dalam mengkomunikasikan dan kedua ikut berperan di dalam mengawal substansinya, tegas Menkeu”

Komwasjak berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan (mutual trust) dan kepatuhan kooperatif. Salah satunya dengan cara meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat pajak, pengawas (termasuk Komwasjak), hakim penegak hukum, stakeholders, serta masyarakat/Wajib Pajak. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment