Indonesia Berpeluang Perkuat Hubungan Dagang dengan Inggris

Oleh sukri

Selasa, 27 Juli 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Indonesia dinilai dapat memperkuat hubungan perdagangan dengan Inggris melalui cara meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi hambatan perdagangan.

“(Hal itu dilakukan) agar mampu bersaing dengan negara berkembang lainnya,” kata Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, Selasa (27/6).

Dia menjelaskan bahwa hubungan perdagangan antara Indonesia-Inggris dapat dilakukan dengan memanfaatkan rencana the Developing Country Trading Scheme (DCTS) dan Joint Economic and Trade Committee (JETCO) yang telah disepakati bersama.

Skema Perdagangan Negara Berkembang atau DCTS yang baru diluncurkan Inggris pasca-Brexit, jelasnya, meningkatkan peluang Indonesia yang sudah menandatangani JETCO dengan Inggris, untuk memaksimalkan perdagangan dengan antara kedua negara tersebut.

JETCO yang terbentuk atas rekomendasi dari Joint Trade Review (JTR) kedua negara, lanjut Felippa, bertujuan untuk membuka peluang kerja sama perdagangan melalui peningkatan hubungan bilateral dan identifikasi sektor potensial beserta hambatannya.

Kemudian, mengutip data Kementerian Perdagangan, kata dia, memperlihatkan tingkat perdagangan antara Indonesia dan Inggris yang masih rendah.

Di tahun 2019, disebutkan ekspor Indonesia ke Inggris mencapai US$ 1,8 miliar, sementara impor dari Inggris mencapai US$ 965 juta. Adapun total impor dan ekspor Inggris di tahun yang sama dikatakan mencapai US$ 692,5 miliar dan US$ 468 miliar.

Selain itu, total nilai perdagangan Indonesia-Inggris mencapai US$ 2,2 miliar pada tahun 2020.

Felippa menganggap Indonesia memiliki peluang besar untuk mengekspor produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, produk kehutanan, elektronik, karet, makanan olahan, udang, barang kerajinan, ikan, minyak atsiri, coklat dan kopi ke pasar Inggris.

Sementara itu, diungkapkan bahwa Indonesia banyak mengimpor besi baja, mesin-mesin dan otomotif, kimia dasar, tekstil, barang-barang kimia lainnya, elektronika, produk farmasi, plastik, pengolahan aluminium, dan kosmetika.

“Namun, peluang meningkatkan ekspor ini diikuti tantangan dengan masih adanya hambatan tarif dan nontarif dalam regulasi perdagangan Indonesia dan isu keberlanjutan yang erat kaitannya dengan Good Agricultural Practice (GAP) yang dilakukan oleh petani lokal,” tulisnya

Penelitian CIPS menemukan bahwa hambatan proteksionis pada perdagangan merupakan salah satu alasan investor enggan menanam modal asing di Indonesia.

Dia menerangkan bahwa adanya UU Cipta Kerja dan Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang disambut baik oleh dunia usaha, perlu diyakinkan oleh Kementerian Investasi agar mampu menghilangkan tumpang tindih regulasi di tingkat kementerian dan pemerintah daerah, yang sering menjadi sumber terhambatnya perizinan investasi. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment