Senin, 9 Agustus 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom
menyampaikan, KADI mulai melakukan penyelidikan sunset review antidumping atas barang
impor Polyester Staple Fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, Tiongkok,
dan Taiwan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan PMK No.114/PMK.010/2019 dan dimulai
pada 6 Agustus 2021.
“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang
Filamen Indonesia (APSyFI) mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review
antidumping terhadap barang impor PSF. Pengajuan permohonan tersebut dikarenakan
adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor produk PSF yang
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari ketiga negara tersebut. Sehingga,
mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,” ungkap Donna.
Setelah melakukan penelitian awal permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi
bahwa barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan masih mengandung
harga dumping dan masih mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.
Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan
Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka
Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini kepada pihak-pihak
yang berkepentingan (industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari India,
Tiongkok, dan Taiwan yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di India dan
Tiongkok; Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei serta perwakilan pemerintahan
India, Tiongkok, dan Taiwan di Indonesia).
KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk
menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14
hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:
Komite Anti Dumping Indonesia
Gedung Kementerian Perdagangan
Jl. M.I. Ridwan Rais No.5
Gedung I Lantai 5
Jakarta 10110
Telp/Fax: 62-21-3850541
Email: kadi@kemendag.go.id
(dya)