Senin, 23 Agustus 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2021 tanggal 9 Agustus 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Hitachi Capital Finance Indonesia dengan alasan Penggabungan usaha ke dalam PT Arthaasia Finance.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 156 tanggal 21 Juni 2021, dibuat di hadapan notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.
“Sejak tanggal efektif penggabungan PT Hitachi Capital Finance Indonesia ke dalam PT Arthaasia Finance, PT Arthaasia Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan passiva dari PT Hitachi Capital Finance Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Jumat (13/8).