Kamis, 2 September 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah menetapkan, harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea
keluar (BK) periode September 2021 adalah USD 1.185,26/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD 136,64 atau 13,03 persen dari periode Agustus 2021, yaitu sebesar USD 1.048,62/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2021 tentang
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea
Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO kembali mengalami peningkatan setelah bulan lalu menurun. Harga
referensi periode September masih jauh melampaui threshold USD 750/MT. Pemerintah mengenakan
BK CPO sebesar USD 166/MT untuk periode September 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
BK CPO untuk September 2021 merujuk pada Kolom 10 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri
Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 166/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk
periode Agustus 2021, yaitu sebesar USD 93/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada September 2021 sebesar USD 2.451,05/MT
meningkat 4,27 persen atau USD 100,39 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.350,66/MT.
Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada September 2021 menjadi USD 2.165/MT,
meningkat sebesar 4,74 persen atau USD 98 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.067/MT.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya konsumsi CPO namun produksi CPO
global mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.
Sementara itu, peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B
Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK
komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II
Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. (rud)