Jumat, 17 September 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Sebanyak lima pejabat negara: Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta – masing-masing sebagai tergugat I hingga V, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu.
“Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
Gugatan tersebut diajukan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) yang mewakili 32 warga negara atau citizen law suit (CLS) atas polusi udara DKI Jakarta. Sebelumnya Koalisi Ibukota optimistis itu lantaran ahli saksi yang didatangkan tergugat kurang kompeten. Bahkan, menurut Perwakilan Koalisi Ibukota Ayu Eza Tiara, saksi ahli yang dihadirkan dari ITS secara terang-terangan mengatakan pemerintah tidak efektif dalam menjalankan kewajiban.
“Saksi ahli dari tergugat justru secara jelas menyampaikan bahwa pemerintah lalai melakukan pemenuhan hak-hak atas udara bersih dan sehat. Ini jadi poin penting bahwa ahli dari tergugat saja pro dengan kami,” kata Ayu, demikian dikutip CNN Indonesia, pekan lalu.
Dalam putusannya, Hakim Ketua menilai para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta. Namun, majelis hakim menolak petitum gugatan dari penggugat yang memohon agar para tergugat terbukti telah melanggar hak asasi manusia.
“Menurut majelis telah cukup jika para tergugat terbukti telah lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Para tergugat dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum tanpa harus dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia,” kata hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem. Adapun Menteri LHK dihukum mensupervisi Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dalam menginventarisasi emisi lintas batas di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri diminta mengawasi dan membina Gubernur DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara. Sedangkan Menteri Kesehatan diminta menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta. “Sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menghukum Anies Baswedan sebagai tergugat V untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Bentuknya adalah uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya adalah mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka. Anies juga diminta hakim untuk memberi sanksi kepada setiap orang yang melanggar aturan perundangan ihwal pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menyampaikan pemerintah menunggu tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan PN Jakpus tersebut. Tinjauan KLHK akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa,” kata Faldo kepada wartawan, kemarin.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat V menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Anies melalui unggahan di akun twitter @aniesbaswedan, kemarin. (au)