Rabu, 6 Oktober 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Wisnu Wardhana menyampaikan, Afrika Selatan telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan
tindakan pengamanan (safeguard) atas impor baja struktur atau U, I, H, L, T sections and other angles of iron
or non-alloy steel pada 17 September 2021.
Keputusan tersebut selaras dengan laporan data utama yang diterbitkan International Trade
Administration Commission of South Africa (ITAC) selaku otoritas penyelidik Afrika Selatan pada 28 Januari
2021. Dalam laporan tersebut, ITAC menyampaikan tidak ditemukannya lonjakan impor produk yang bersifat
recent atau terkini.
Wisnu mengungkapkan, pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi belum ada aktivitas ekspor produk
Indonesia yang diselidiki Afrika Selatan sejak dimulainya penyelidikan pada 19 Juni 2019. Namun, Pemerintah
Indonesia tetap mengantisipasi kemungkinan hasil akhir penyelidikan.
“Walaupun belum ada catatan ekspor kita ke Afsel, Indonesia tetap mengambil langkah pengamanan akses potensi pasar ekspor Indonesia,” urai Wisnu.
Wisnu menilai, keputusan yang diambil Afrika Selatan sudah tepat. “Hal ini disebabkan syarat utama
pengenaan tindakan pengamanan yaitu adanya lonjakan impor yang bersifat recent atau terkini tidak
terpenuhi. Meskipun industri domestik Afsel merugi pada periode penyelidikan tahun 2014—2019, hal
tersebut tidak diakibatkan oleh faktor barang impor sehingga pengenaan tindakan pengamanan tidak
diperkenankan,” jelas Wisnu.
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, kemungkinan penghentian penyelidikan
safeguard sudah dapat terbaca sejak laporan data utama dirilis ITAC. “Kami langsung merespons untuk
mendukung ITAC agar penyelidikan ini segera dihentikan karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk
dilanjutkan.”
Natan juga menyampaikan, peta persaingan baja struktur di Afsel tidak berubah. Korea Selatan, Bahrain, India,
Inggris, RRT, Jerman, dan Turki menempati lima posisi teratas sebagai sumber asal impor Afsel untuk produk
tersebut. Dengan demikian, terminasi penyelidikan ini menyediakan peluang dan tantangan kompetisi yang
sama bagi Indonesia untuk memasuki pasar Afsel, baik saat penyelidikan dimulai maupun saat dihentikan. (ray)