DAU dan DBH tak Lagi untuk Penanganan COVID-19

Oleh sukri

Selasa, 19 Oktober 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemanfaatan earmarked 8%  Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang semula digunakan untuk penanganan COVID-19 bisa dialihkan kepada program lain.

“Usulan Menteri Keuangan terkait optimalisasi pemanfaatan earmarked 8%  dari DAU dan DBH yang biasanya untuk penanganan COVID-19 diputuskan oleh Presiden dapat digunakan untuk tujuan lain,” kata Menko Airlangga, Senin (18/10).

Optimalisasi tersebut, lanjut Airlangga, dikarenakan kasus COVID-19 sudah turun signifikan sehingga anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah,

“Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 15 Oktober 2021 telah mencapai 57,5%  atau Rp 428,21 triliun dari total pagu Rp 744,77 triliun.

Rinciannya, realisasi klaster kesehatan sebesar Rp 115,84 triliun atau 53,9%, klaster Perlinsos sebesar Rp 122,47 triliun atau 65,6%, lalu klaster Program Prioritas sebesar Rp 67,00 triliun atau 56,8%.

“Realisasi klaster Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp 62,60 triliun atau 38,5%  dan klaster Insentif Usaha sebesar Rp 60,31 triliun atau 96%,” kata Airlangga.

Ia menuturkan realisasi klaster kesehatan yang utama adalah untuk diagnostik (testing dan tracing) sebesar 66,6%  atau Rp3 triliun, therapeutic untuk Insentif dan Santunan Nakes sebesar 73,9% atau Rp 14 triliun dari pagu Rp 18,94 triliun, serta vaksinasi (pengadaan dan pelaksanaan) sebesar 41,5% atau Rp 23,97 triliun.

Sedangkan, realisasi dari klaster Perlinsos sebesar Rp122,47 triliun, antara lain digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 73,4% atau Rp 20,79 triliun dari pagu Rp 28,31 triliun.

Kemudian, Kartu Sembako sebesar 58,6%  atau Rp 29,26 triliun dari pagu Rp 49,89 triliun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar 58,7%  atau Rp 16,91 triliun dari pagu Rp 28,8 triliun. Serta, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 75,60% atau Rp 6,65 triliun dari pagu Rp 8,8 triliun. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment