Jumat, 22 Oktober 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020). Adapun pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
- Tanggal Lelang : Selasa, 26 Oktober 2021, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB
- Tanggal Setelmen : Kamis, 28 Oktober 2021
- Target Indikatif : Rp8 triliun
- Target Maksimal : Rp 12 triliun
- Jenis/Seri :
Terms & Conditions | SPN | ON | |||||
Seri | SPN03220126
(New Issuance) |
SPN12220707
(Reopening) |
FR0090
(Reopening) |
FR0091
(Reopening) |
FR0088
(Reopening) |
FR0092
(Reopening) |
FR0089
(Reopening) |
Jatuh Tempo | 26 Januari 2022 | 7 Juli 2022 | 15 April 2027 | 15 April 2032 | 15 Juni 2036 | 15 Juni 2042 | 15 Agustus 2051 |
Tingkat Kupon | Diskonto | Diskonto | 5,12500% | 6,37500% | 6,25000% | 7,12500% | 6,87500% |
Alokasi Pembelian Non-Kompetitif | Maksimal 50%
(dari yang dimenangkan) |
Maksimal 30% (dari yang dimenangkan) | |||||
Peserta Lelang SUN |
|
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. “Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis (21/10).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020. (udy)