Indonesia – EFTA CEPA Mulai Berlaku

Oleh rudya

Selasa, 2 November 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Perdagangan  Muhammad Lutfi menyampaikan, PersetujuanKemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Negara-NegaraEFTA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA) resmi berlaku Senin (1/11). EFTA merupakan suatu organisasi ekonomi di Kawasan Eropa yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

“Setelah melewati proses panjang perundingan dan ratifikasi, akhirnya perjanjian dagang pertama antara Indonesia dengan empat negara EFTA tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di kedua pihak dan turut menjadi pendorong pemulihan ekonomi,” ujar Mendag Lutfi. Implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana,yaitu pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No.58 tahun 2021tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin ofIndonesia) dan KetentuanPenerbitanDeklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalamIndonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement(Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA).

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2021tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara RepublikIndonesia dan Negara-negara EFTA.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.

Menurut Mendag Lutfi, salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk.Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94persen dari total pos tarifnya, Norwegia 91persen, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82persen. Sedangkan, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan,emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda,mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban).“Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPAini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas.IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” terang Mendag Lutfi.

Eksportir Indonesia,lanjut Mendag, akan mendapatkan tarif preferensi, dengan memenuhi Ketentuan Asal Barang dan Deklarasi AsalBarang, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 58 tahun 2021. Untuk eksportir Indonesia ke Swiss dan Norwegia, sangat penting menggunakan dokumen SKA IE-CEPA ini sebagai pengganti skema tarif preferensi GSP yang diberikan oleh Swiss dan Norwegia untuk Indonesia selama ini. Untuk eksportir ke Norwegia akan diberikan masa transisi hingga 1 Februari 2022 untuk menggunakan skema GSP.
Mendag juga menjelaskan, jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dan EFTA bersifat komplementer. Dampak positif bagi industri nasional adalah akan memperoleh tambahan pilihan sumber bahan baku/barang modal dengan tarif 0 persen. Indonesia menghapus tarif bea masuk untuk84persendari total pos tarifnya. Preferensi tarif diberikan,baik pada awal implementasi maupun secara bertahap,hingga tahun kedua belas. Sedangkan, di sisi perdagangan jasa, sambung Mendag, IE-CEPA memberikan akses pasar tenaga kerja profesional yang lebih terbuka untuk kategori business visitors, intra-corporate transferee(transfer tenaga kerja antar perusahaan yang sama), contractual services supplier, graduate trainee, internshipdan independent professional untuk bekerja di negara-negara EFTA.
Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, Persetujuan IE-CEPA diharapkan juga dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).“Pada Persetujuan IE-CEPA,juga terdapat skema khusus untuk meningkatkan peran dan peluang UKMmelalui kerja sama dan pengembangan kapasitas, promosi bersama UKM, dan menjalin kemitraan dengan mitra lokal,” imbuh Djatmiko.
Sejak IE-CEPA ditandatangani, untuk memastikan kesiapan pelaku usaha, pemerintah telah mendiseminasikan peluang yang dapat diperoleh parapelaku usaha, serta mekanisme pemanfaatannya. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan perjanjian ini secara optimal. Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang dikoordinasi Kementerian Perdagangan yang terdapat di empat kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Makassar, dan Semarang. Fact sheet, isi Persetujuan IE-CEPA, dan peraturan terkait dapat diunduh di https://www.kemendag.go.id/s/IE-CEPA.

 Perundingan IE-CEPA diluncurkan pada 7 Juli 2010 oleh Presiden RI dan Presiden Swiss. Putaran ke-1 hingga ke-9 berlangsung pada Januari 2011—Mei 2014 dan kemudian terhenti selama dua tahun. Pada 2016, Indonesia dan EFTA sepakat melanjutkan perundingan. Lalu,pada 23 November 2018,kedua pihak mengumumkan keberhasilan penyelesaian perundingan secara substansial. Persetujuan IE-CEPA ditandatangani Menteri Perdagangan RI dan para Menteri negara-negara EFTA pada 16 Desember 2018 di Jakarta. Kemudian, pada 7 Mei 2021, IE-CEPA disahkan oleh DPR dan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA). (rud)

 

dari 3

 

 

 

 


Perbesaran Otomatis
Ukuran Asli
Muat Laman
Lebar Laman

50%
75%
100%
125%
150%
200%
300%
400%

iJakarta, 1November2021 –
Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment