Selasa, 2 November 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, PersetujuanKemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Negara-NegaraEFTA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA) resmi berlaku Senin (1/11). EFTA merupakan suatu organisasi ekonomi di Kawasan Eropa yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
“Setelah melewati proses panjang perundingan dan ratifikasi, akhirnya perjanjian dagang pertama antara Indonesia dengan empat negara EFTA tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di kedua pihak dan turut menjadi pendorong pemulihan ekonomi,” ujar Mendag Lutfi. Implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana,yaitu pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No.58 tahun 2021tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin ofIndonesia) dan KetentuanPenerbitanDeklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalamIndonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement(Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA).
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2021tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara RepublikIndonesia dan Negara-negara EFTA.
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.
Menurut Mendag Lutfi, salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk.Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94persen dari total pos tarifnya, Norwegia 91persen, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82persen. Sedangkan, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan,emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda,mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban).“Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPAini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas.IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” terang Mendag Lutfi.
Perundingan IE-CEPA diluncurkan pada 7 Juli 2010 oleh Presiden RI dan Presiden Swiss. Putaran ke-1 hingga ke-9 berlangsung pada Januari 2011—Mei 2014 dan kemudian terhenti selama dua tahun. Pada 2016, Indonesia dan EFTA sepakat melanjutkan perundingan. Lalu,pada 23 November 2018,kedua pihak mengumumkan keberhasilan penyelesaian perundingan secara substansial. Persetujuan IE-CEPA ditandatangani Menteri Perdagangan RI dan para Menteri negara-negara EFTA pada 16 Desember 2018 di Jakarta. Kemudian, pada 7 Mei 2021, IE-CEPA disahkan oleh DPR dan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA). (rud)