Selasa, 9 November 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara platform digital Indomatjar, perusahaan logistik Goorita, dan diaspora Indonesia Chef Saudi Association (ICSA) senilai USD 5 juta untuk ekspor produk makanan dan minuman serta kebutuhan sehari-hari secara ritel.Cara ini dianggap sangat efektif untuk ekspor dalam jumlah kecil dan dilakukan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Platform digital Indomatjar bergerak di bidang jasa sumber daya dan pasar daring untuk memasarkan kebutuhan masyarakat Arab Saudi dan diaspora Indonesia di Arab Saudi. Sedangkan Goorita menyediakan layanan pengiriman dan pengelolaan toko di lokapasar bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia.
“Untuk mengatasi pembatasan akibat pandemi Covid-19, pelaku usaha dapat melakukan ekspor secara ritel atau langsung ke konsumen. Salah satu caranya dengan menggunakan platfotm digital Indomatjar. Pelaku usaha yang belum pernah ekspor pun diharapkan dapat segera memanfaatkan layanan tersebut,”jelas Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi secara terpisah. Penandatanganan dilakukan secara hibrida di Indonesia Convention Exhibition BSD, Tangerang Selatan, Jawa Barat pada Kamis lalu (4/11).
Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu cara bagi para pelaku usaha untuk mengatasi dampak pembatasan akibat pandemi Covid-19, yaitu dengan melakukan ekspor secara ritel atau langsung ke konsumen melalui platform digital.Turut menyaksikan penandatanganan yaitu Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kemendag Marolop Nainggolan dan Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono.
Perjanjian ini ditandatangani oleh CEO Indomatjar Hadi Lee, CEO Goorita Yuwono Wicaksono, dan Ketua ICSA Agus Guntur.Dalam sambutannya, Marolop menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi semua pihak. “Penandatanganan MoU merupakan bagian dari transaksi TEI-DE 2021. Diharapkan Indomatjar mampu menghubungkan dengan baik para pelaku usaha di Indonesia dengan para pelaku usaha di Arab Saudi, baik untuk business-to-businessmaupun business-to-consumer,” jelas Marolop.
Pemerintah Arab Saudi, imbuh Marolop, telah menggulirkan kebijakan menaikkan batasan personal effect(barang untuk konsumsi pribadi yang tidak dikenakan pajak) menjadi SAR 3 ribu atau setara Rp11,4 juta dan mulai membuka pembatasan umroh secara bertahap, termasuk bagi warga negara Indonesia. “Hal ini merupakan salah satu peluang yang dapat segera dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia dalam meningkatkan ekspor ke pasar Arab Saudi,”tandas Marolop. (dya)