Rabu, 10 November 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan mendorong mahasiswa menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam melakukan edukasi langsung untuk menjadi konsumen berdaya.Tujuannya,untuk meningkatkan perlindungan konsumen khususnya mahasiswa, sehingga pelaksanaan dan penyelenggaraan perlindungan konsumen dapat sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono pada acara Penyuluhan Perlindungan Konsumen Kepada Mahasiswa dengan tema “SinergisitasStakeholderdalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen”.
Acara dilaksanakan pada Selasa (9/11) di Padang, Sumatra Barat. Kegiatan ini dilakukan secara hibrida yang diikuti 500 Mahasiswa. Dari jumlah ini, sebanyak 150 peserta hadir secara langsung dan 350 peserta hadir secara daring. Peserta acara berasal dari 46 universitas yang tersebar di seluruh Indonesia. “Kami mendorong konsumen, khususnya mahasiswa di Sumatra Barat, untuk berani menegakkan haknya dan berani melakukan komplain jika mengalami kerugian. Konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha. Jika tidak ada kesepakatan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” kata Veri.
Menurut Veri, dunia kampus memiliki peran aktif dalammemberikan pemahaman kepada konsumen. “Mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus generasi penerus bangsa dan para mahasiswa dapat memberikan peran nyata ke lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat,”tuturnya.
Pemilihan Kota Padang, lanjutVeri, didasari pada hasil survei Keberdayaan Konsumen di Sumatra Barat tahun 2020. Berdasarkan hasil survey, konsumen di Padang berada pada indeks 49,70, yang artinya sudah dalam level “mampu”. Namun, masih terdapat dua dimensi terendah, yaitu perilaku komplain (32,76) serta pengetahuan tentang Undang-Undang dan lembaga perlindungan konsumen (38,29).