Kamis, 25 November 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan jumlah ekuitas minimum dan pemenuhan rasio solvabilitas minimum dana perusahaan.
Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-347/NB.2/2021 tanggal 9 November 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.
Sehubungan dengan sanksi PKU ini, PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan kontribusi atas produk asuransi baru yang mengandung unsur tabungan dan investasi sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan dipenuhinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini. “Melalui pembatasan tersebut diharapkan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Rabu.
Karena PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang dipersyaratkan, OJK telah meminta kepada manajemen untuk mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan. OJK juga telah meminta Pemegang Saham Pengendali/Pengendali untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah. “Namun demikian, Manajemen dan Pengendali PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan,” demikian OJK.
OJK terus memantau upaya yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan. (rdy)