Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prioritas Prolegnas 2022

Oleh ulfi

Senin, 29 November 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2022. Revisi tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, hari ini.  Pemerintah bersama DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan ke depan pasca keputusan MK. Proglenas merupakan adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

“Pemerintah terus melakukan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah,” kata Airlangga.

Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen. Selain itu, Mahkamah menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Airlangga menjelaskan, beberapa fokus operasional dari UU Cipta Kerja antara lain operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Pemerintah telah memberikan modal kepada LPI dalam bentuk tunai Rp 30 triliun dan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun.

“Kemudian pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK,” kata Airlangga menguraikan.

Selanjutnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah dibentuk tambahan 4 KEK baru yang telah berjalan, dengan komitmen investasi kurang lebih Rp 90 triliun. Saat ini telah mendapat berbagai komitmen investasi baru yang akan memperluas penciptaan lapangan kerja baru.

Di samping itu, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi. Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha, melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UKM, kemudahan mendapat sertifikasi halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UKM, dan alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah terus berjalan.

Airlangga melanjutkan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS) tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan.

Pemerintah juga menetapkan ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga terkait dengan pengupahan tetap dilanjutkan.

“Terkait dengan ini Mendagri akan menyampaikan Instruksi Mendagri kepada kepala daerah terkait dengan operasionalisasi UU Cipta kerja,” kata Airlangga. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment