Rabu, 1 Desember 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Terhitung 31 Agustus 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 115/D.05/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan, membubarkan Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan, yang beralamat di Jalan Pintu Satu Senayan Jakarta 10270.
Pembubaran Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan, yaitu Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, dengan alasan bahwa Pendiri merupakan Badan Layanan Umum dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan tahun 2020 sudah tidak ada pengaturan porsi pendanaan untuk iuran ke Dana Pensiun selain program jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
KDK Nomor KEP-115/D.05/2021 tanggal 9 November 2021 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan, yaitu sebagai berikut:
- Edi Wahyudi (Ketua);
- Anisa Prita Dewi (Anggota);
- Nadhira Danessa Mongdong (Anggota)
dengan alamat:
Jalan Pintu Satu Senayan Jakarta 10270 Telepon (021) 5734070
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK. (udy)