Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan Dibubarkan

Oleh rudya

Rabu, 1 Desember 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Terhitung 31 Agustus 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 115/D.05/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan, membubarkan Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan, yang beralamat di Jalan Pintu Satu Senayan Jakarta 10270.

Pembubaran Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan, yaitu Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, dengan alasan bahwa Pendiri merupakan Badan Layanan Umum dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan tahun 2020 sudah tidak ada pengaturan porsi pendanaan untuk iuran ke Dana Pensiun selain program jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

KDK Nomor KEP-115/D.05/2021 tanggal 9 November 2021 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan, yaitu sebagai berikut:

  1. Edi Wahyudi (Ketua);
  2. Anisa Prita Dewi (Anggota);
  3. Nadhira Danessa Mongdong (Anggota)

dengan alamat:

Jalan Pintu Satu Senayan Jakarta 10270 Telepon (021) 5734070

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK.  (udy)

 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment