Rabu, 15 Desember 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yang beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 terhitung efektif sejak tanggal 9 Agustus 2021.
“Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia, dengan alasan bahwa kontrak pengelolaan Minyak dan Gas di Blok Rokan oleh Pendiri sudah berakhir di Indonesia sehingga seluruh karyawan telah dilakukan Pemutusan hubungan kerja,” bunyi informasi di laman OJK, Rabu (8/12).
KDK Nomor KEP-121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu sebagai berikut:
- Santhi Devi Rosedewayani (Ketua); dan
- Harli Davitson (Anggota).
dengan alamat:
Chase Plaza Lantai 10
Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920
Telepon (021) 30447900
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” demikian OJK. (rdy)