Tarif PPh Badan 22% tak Jadi Diturunkan

Oleh sukri

Jumat, 17 Desember 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% relatif setara dengan negara lain, sehingga tak jadi diturunkan.

“Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22%  saja karena kami melihat seluruh dunia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (17/12).

Pada awalnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 berencana menurunkan tarif PPh Badan dari 22% menjadi 20%  pada 2022.

Namun setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22% pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ia menjelaskan rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81%  pada tahun 2021.

Begitu pula dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa, yang tercatat sebesar 18,98%, Amerika Serikat 27,16%, dan Inggris 19%.

Sri Mulyani menambahkan tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17%  dan rata-rata negara di ASEAN 22,17%.

“Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22%  itu sudah cukup kompetitif,” ujar Sri Mulyani. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment