Jumat, 17 Desember 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% relatif setara dengan negara lain, sehingga tak jadi diturunkan.
“Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22% saja karena kami melihat seluruh dunia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (17/12).
Pada awalnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 berencana menurunkan tarif PPh Badan dari 22% menjadi 20% pada 2022.
Namun setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22% pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menjelaskan rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81% pada tahun 2021.
Begitu pula dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa, yang tercatat sebesar 18,98%, Amerika Serikat 27,16%, dan Inggris 19%.
Sri Mulyani menambahkan tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17% dan rata-rata negara di ASEAN 22,17%.
“Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22% itu sudah cukup kompetitif,” ujar Sri Mulyani. (sr)