Kanwil DJP Jabar I Serahkan Enam Tersangka ke Kejati

Oleh rudya

Jumat,  31 Desember 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati  menyampaikan bahwa salah satu upaya Kanwil DJP Jabar I dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan pada tahun 2021 ini, adalah  melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan terhadap para Wajib Pajak yang telah melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan di mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara selektif terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh dan secara sengaja.

Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan  Kanwil DJP Jabar I merupakan bagian dari kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Kejaksaan, dan Kepolisian di Wilayah Jawa Barat.

Hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar telah menghasilkan antara lain :

  1. 5 Berkas Perkara dinyatakan Lengkap / P21
    1. (ARB) / KPP Pratama Cimahi
    2. (ARD) / KPP Pratama Cimahi
    3. (ATW) / KPP Pratama Majalaya
    4. (GE) / KPP Pratama Majalaya
    5. (AAS) / KPP Pratama Majalaya
  2. 6 Tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua / P22.
    1. (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
    2. (BAW) / KPP Pratama Soreang
    3. (ARB) / KPP Pratama Cimahi
    4. (ATW) / KPP Pratama Majalaya
    5. (GE) / KPP Pratama Majalaya
    6. (ARD) / KPP Pratama Cimahi
  3. Total Kerugian pada Pendapatan  Negara = Rp 11.933.773.875. Dan untuk memulihkan kerugian tersebut masih terus dilakukan pengejaran aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan.
  4. 2 berkas sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
    1. (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
    2. (BAW) / KPP Pratama Soreang

Jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar adalah :

  1. Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS)
  2. Memungut pajak tetapi dengan sengaja tidak menyetorkan ke Kas Negara.
  3. Dengan sengaja menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar.
  4. Dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  5. Dengan Sengaja Tidak Menyampaikan SPT.

Dalam melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, ada 3 (tiga) pendekatan yang dilakukan yaitu :

  1. Restorative Justice, artinya bahwa penyelesaian perkara pidana di bidang perpajakan tersebut dititik-beratkan pada upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
  2. Ultimum Remedium  (merupakan tindakan terakhir setelah upaya-upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan) serta diharapkan dapat memberikan efek jera
  3. (Deterrence effect) yaitu memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat yang sama.

Tindakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga rasa keadilan Wajib Pajak lainnya yang sudah patuh, rasa keadilan bagi negara atas dilanggarnya hak-hak negara dari sektor perpajakan, memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku pidana, bagi Wajib Pajak yang patuh serta bagi negara yang telah dirugikan serta dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua Warga Negara dengan meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak dan terjaminnya hak-hak negara dari sektor perpajakan.

Pada kesempatan yang baik ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati dan Kapolda Jawa Barat atas kolaborasi yang selama ini berjalan sangat baik,”ujar Erna.

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menegaskan bahwa kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dengan Kejati Jabar akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi.  (ray)

 

 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment