OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Danasupra Erapacific Tbk

Oleh rudya

Rabu, 12 Januari 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu “Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki Ekuitas dibawah ketentuan sebagaimana dimakasud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: b. paling sedikit sebesar  Rp 100  miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019”.

Adapun Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:

No.

Nama Perusahaan

Lokasi

Nomor Surat

1.

PT Danasupra Erapacific Tbk

Jakarta

S-411/NB.2/2021

tanggal 31 Desember 2021

sumber: Otoritas Jasa Keuangan

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” demikian OJK. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment