Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam Dibubarkan

Oleh rudya

Kamis, 20 Januari 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, membubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam, terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2021.

“Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), dengan alasan bahwa jumlah Peserta yang sedikit, tidak adanya penambahan Peserta, tingkat pengembangan usaha yang tidak memadai, dan pertimbangan biaya operasional,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.

KDK Nomor KEP-3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, yaitu sebagai berikut:

  1. Mahendra Monandi (Ketua); dan
  2. Djumadi (Anggota).

dengan alamat:

Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam.
Telepon (0778) 458287.

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” demikian OJK. (udy)

 

 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment