Insentif Pajak Properti Beri Efek Ganda bagi UMKM

Oleh sukri

Jumat, 21 Januari 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Kebijakan insentif pajak (Pajak Pertambahan Nilai/ PPN) di sektor properti dinilai akan memberikan multiplier effect (efek berganda) kepada ratusan industri dan sekitar 350 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kenapa terkait semua? Karena dari mulai beli keset dan sapu pasti akan membeli produk dari UMKM. Tidak mungkin dari industri,” kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida di Jakarta, Kamis (20/1).

Menurut dia, setiap kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi oleh industri seperti perkakas alat kebersihan dapat diakomodasi oleh sejumlah UMKM untuk menyediakan produk tersebut.

Insentif pajak properti juga akan memberikan dampak kepada 174 pelaku industri lainnya. Salah satu sektor yang paling terdampak secara signifikan adalah industri semen dalam negeri.

“Sebanyak 70%  beban semen nasional di Indonesia untuk properti,” ungkapnya.

Adanya insentif pajak properti ini dianggap dapat menggelorakan kembali industri-industri lain mengingat sektor properti memiliki banyak keterkaitan dengan sektor lainnya.

Masyarakat disebut pula terdampak positif dari kebijakan insentif pajak properti karena adanya insentif ini mempengaruhi harga rumah.

Jika dihitung secara mendalam, lanjut Totok, PPN yang berjumlah 10%  akan sangat dirasakan lebih murah bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah.

“Kalau dihitung KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) dengan insentif 10% sangat dirasakan oleh masyarakat,” ujar dia.

Totok optimis, kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah akan memulihkan kembali sektor properti seperti sediakala setelah terdampak pandemi COVID-19. (ki)

 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment