Pemerintah Incar Dana Masyarakat lewat Insentif PPN Otomotif

Oleh sukri

Jumat, 21 Januari 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah kini tengah mengincar dana masyarakat golongan menengah ke atas melalui kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti dan otomotif, guna mendorong multiplier effect bagi pemulihan ekonomi.

“Logika dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut memang sangat baik,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu Febrio di Jakarta, Kamis (20/1).

Pada 2020, dia menyatakan pandemi COVID-19 menghantam pertumbuhan ekonomi hingga berada di angka negatif 2,1%.

Memasuki 2021, banyak program pemerintah yang berupaya mendorong pemulihan ekonomi meskipun ketika memasuki periode Juli-Agustus, COVID-19 varian delta merebak, sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus diberlakukan.

“Pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2021 itu 3,5%, padahal di kuartal II 7,1%. Ini (membuat) pertumbuhan ekonomi terhambat, yang tadinya kita berharap bisa mencapai 5 persen di tahun 2021, akhirnya hanya berada di sekitar 3,7%-3,8% terutama karena varian delta,” ujar Febrio.

Karena itu, pemerintah terus melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi yang didorong dengan kebijakan-kebijakan yang memiliki multiplier effect kuat, salah satunya mendorong insentif pajak di sektor otomotif.

Dalam insentif di sektor otomotif, local purchase-nya (jumlah persentase tertentu dalam pembelian komponen dari dalam negeri yang wajib dipenuhi pabrikan untuk mendapatkan insentif) mencapai 80%. Hal ini dinilai berdampak sangat tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat kelas menengah atas dinilai masih tumbuh sangat tinggi di 2021 hingga lebih dari 12%.

“Banyak uang dari kelas menengah (atas) ini yang harusnya bisa tersalurkan untuk membeli barang-barang dengan adanya insentif pemerintah itu. Ini kita harapkan bisa menjadi dorongan yang lebih cepat lagi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di 2022,” kata Kepala BKF.

Kemudian, ia menyatakan bahwa pemberian insentif yang diberlakukan pemerintah dapat dikendalikan sehingga takkan memberatkan fiskal. Dengan itu, pemerintah mengharapkan multiplier effect dari insentif PPn akan terus berlangsung.

“Tentang multiplier effect, misalnya kalau rumah kan berarti dia akan beli alat bangunan, beli batu, semen, lalu tenaga kerjanya, lalu transportasinya, itu yang kita sebut sebagai multiplier effect. Demikian juga dengan industri otomotif,” ucap Febrio.

Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021 memutuskan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi properti akan diperpanjang hingga Juni 2022.

Salah satu aturan PPN DTP menerangkan bahwa sektor otomotif dengan harga Rp 200 juta – Rp 250 juta memperoleh tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15% Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%  dan di kuartal II sudah membayar penuh sesuai tarifnya sebesar 15%. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment