PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang Kantungi Izin Usaha Izin Usaha Perusahaan Pergadaian

Oleh rudya

Senin, 24 Januari 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Indo Gadai Prima berdasarkan KEP-1/NB.1/2022 tanggal 5 Januari 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh
  3. OJK
  4. Hari dan jam operasional; dan
  5. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Permohonan izin usaha PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang sebagai Perusahaan Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31 yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” bunyi informasi yang dilansir laman OJK. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment