Jumat, 28 Januari 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 6/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora, membubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yang beralamat di Graha BIP Lantai 11 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta 12930, terhitung efektif sejak tanggal 31 Oktober 2017.
“Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yaitu PT Apac Inti Corpora, dengan alasan bahwa Pemberi Kerja sudah mengikutsertakan karyawan pada program pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.
KDK Nomor KEP-6/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yaitu sebagai berikut:
- Ade Prima Syarif (Ketua);
- I Wayan Widia Adnyana (Anggota);
- Diyah Turi Susanti (Anggota);
- Mailani Hamzah (Anggota);
- Haryo Wisanggeni (Anggota); dan
- Sigit Budi Santoso (Anggota).
dengan alamat:
Graha BIP Lantai 11 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta 12930 Telepon (021) 522888.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Apac Inti Corpora untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” demkian OJK. (rdy)