Wamendag: Digitalisasi Bantu Dunia Usaha Lewati Pandemi Covid-19

Oleh rudya

Selasa, 15 Maret 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pembatasan aktivitas karena pandemi Covid-19 yang telah berlangsung dua tahun mempercepat akselerasi digital pada berbagai sektor usaha dan menggeser pola konsumsi di masyarakat. Digitalisasi telah membantu dunia usaha melewati pandemi. Berbagai sektor yang memanfaatkan teknologi digital bertumbuh pesat.Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam diskusi kelompok terpumpun bertema “PersiapanPemerintah Indonesia dalam Menghadapi Era Metaverse Jaminan Keamanan Aset Digital (Crypto, Metaverse, dan NFT)”. Diskusi digelar di Gedung Juang ’45 Cikini, Jakarta, Senin (14/3).

“Dengan mempertimbangkan cepatnya perkembangan ekonomi digital dan signifikansi perane-commerce(niaga-el) terhadap pertumbuhan ekonomi digital, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang menjadi kewenangannya. Hal ini memerlukan dukungan yang lebih luas melalui percepatan pembangunan prasyarat ekonomi digital di Indonesia. Dengan kata lain, dibutuhkan investasi untuk membangun kapasitas sumber daya manusiadigital, perluasan jangkauan infrastruktur digital, dan penciptaan ekosistem pendorong inovasi digital,”ungkap Wamendag Jerry.

Temuan riset dari Google dan Bain (2021) menyebutkan, nilai ekonomi digital Indonesia akan mampu tumbuh 5-7 kali lipat pada 2030 dibandingkan pada 2021. Demikian pula sumbangannya terhadap pendapatan domestik bruto nasional yang juga bertumbuh dari hanya 4 persen pada 2020 menjadi 10—15 persen pada 2030. Pertumbuhan ekonomi digital ini juga didorong pertumbuhan pengguna internetdi Indonesia yang pada 2020 berjumlah 135 juta orang, menjadi 252 juta orang pada 2030. Jumlah yang setara dengan 86 persen dari populasi penduduk Indonesia. Dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang merupakan penyumbang ekonomi terbesar juga diprediksi meningkat adopsi digitalnya.Pada2030, 41 persen dari total UMKM diperkirakan akan terdigitalisasi, dibandingkan pada 2020 yang baru mencapai 17 persen. Selain itu, digitalisasi juga turut mendorong produktivitas pada berbagai industri. Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia saat ini sebagian besar berasal dari niaga-el. Pada 2020, nilai gross merchandise value(GMV)niaga-el di Indonesia sebesar USD 35 miliar dan tumbuh52 persen menjadi USD 53 miliar pada 2021. Pertumbuhan ini diproyeksikan akan terus berlanjut hingga 2025 dengan nilai total mencapai USD 105 miliar. Sektor digital lainnya yang akan terus bertumbuh diantaranya adalah media daring, jasa transportasi dan pengantaran makanan, serta jasa perjalanan daring. Data ini juga didukung Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan transaksi niaga-el pada 2022 akan naik 31,17 persen atau mencapai Rp 526 triliun dibanding pada 2021 yang sebesarRp 401 triliun.

Wamendag menambahkan, Kementerian Perdagangan telah mengindentifikasi setidaknya empat isu strategis dalam pengembangan ekonomi digital beserta upaya yang akan ditempuh dalam implementasinya. Pertama, pembangunan keunggulan ekosistem niaga-el, yang mencakup penataan regulasi, pembinaan UMKM, peningkatan efisiensi logistik, dan dukungan teknologi platform. Beberapa upaya strategis yang akan ditempuh Kementerian Perdagangan antara lain menyediakan fasilitator niaga-el, pengembangan aplikasi promosi produk lokal, dan pengembangan regulasi niaga-el.
Kedua, pengembangan barang dan jasa digital unggulan nasional dengan upaya strategis mencakup penyediaan platform industri kreatif untuk sektor jasa kreatif (animasi, gim) dan pembangunan showcaseperdagangan digital bagi masyarakat sebagai edukasi pencapaian digital Indonesia.
Ketiga, pengembangan ekosistem aset digital (aset kripto) dilakukan melalui penataan regulasi pasar aset kripto di bursa berjangka yang diawasi Kementerian Perdagangn, termasuk menjamin keamanan pelaku usaha dan juga masyarakat/konsumen.
Keempat, peningkatan peran Indonesia dalam perdagangan digital global dilakukan lewat implementasi ASEAN Agreement onE-Commerce di Indonesia dan memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam berbagai kesepakatan kerjasama perdagangan digital global di berbagai fora.Wamendag menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan selalu berupaya memonitor dan mengelola perkembangan aset digital yang berkembang di Indonesia, khususnya aset kripto.
Berdasarkan catatan Bappebti, total transaksi aset kripto di Indonesia saat ini mencapai Rp 859,4 Triliun dengan 11,2 juta pelanggan terdaftar pada 2021. Pesatnya pertumbuhan dan besarnya nilai transaksi kripto memerlukan pengaturan dan pengawasan agar masyarakat tetap terlindungi dari praktek ilegal yang merugikan. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 yang mengatur tentang perdagangan aset kripto.
“Kementerian Perdagangan juga telah mengatur perlindungan bagi pelanggan aset kripto, yang meliputi kewajiban memiliki tanda daftar bagi calon pedagang aset kripto, kewajiban pelaporan secara periodik, kewajiban menjelaskan risiko transaksi, dan penetapan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan,”urai Wamendag. Turut hadir dalam diskusi sebagai narasumber yaitu Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Brigjen Polisi Asep Edi Suheri, Komisaris PT Fintech Maju Berjangka Brian Rompas, dan CEO Mauna Group Prathama Nugraha. Diskusi yang digelar Digital Student Community tersebut juga dihadiri 60 peserta yang terdiri atas anggota beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment