Bebas dari Perpanjangan BMAD, Produk Uncoated Paper Indonesia Siap Kembali Bersaing di India

Oleh rudya

Jumat, 18 Maret 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Ekspor produk uncoated paper(permukaan kertas yang tidak memiliki lapisan pelindung licin) Indonesia berpeluang untuk kembali menggeliat. Hal ini seiring dengan keputusan Pemerintah India yang menolak rekomendasi dari otoritas investigasi (DirectorateGeneral of Trade Remedies—DGTR India) untuk memperpanjang penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Keputusan ini tertuang dalam Office Memorandum yang dirilis di situs web DGTR India pada 3 Maret 2022.“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah India. Setelah dikenakan BMAD sejak tahun 2018, akhirnya produk ekspor Indonesia dapat terbebas dari penerapan BMAD tersebut. Hasil positif ini tentu menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk menjadi lebih kompetitif di pasar India, terutama sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Perdagangan MuhammadLutfi.

Pada 26 November 2021, DGTR India merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMAD dengan harga impor minimum (minimum import price)sebesar USD855,01/MT terhadap produk uncoated paperIndonesia. DGTRIndiaberpandangan, industri produk uncoated paper di India masih mengalami kerugian material akibat impor produk serupa.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi keputusan PemerintahIndia. Misalnya, penyampaian surat Mendag RI kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang sangat baik dari berbagai unsur dalam negeri, sehingga dijadikan contoh dalam menangani kasus-kasus lainnya. Apalagi India termasuk dalam jajaran negara yang aktif menggunakan instrumen trade remedies,” imbuhWisnu.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, dalam lima tahun terakhir, tren ekspor uncoated paper Indonesia ke India cenderung melemah. Pada 2021 ekspor terendah Indonesia untuk produk tersebut tercatat senilai USD 39,7 juta. Sedangkan pada 2019, Indonesia mencatat ekspor tertinggi untuk produk yang sama dengan nilai mencapai USD 164,4juta. 

Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, Pemerintah Indonesia bersama para pelaku usaha telah beberapa kali mampu mematahkan tuduhan Otoritas India dan berhasil menggenggam kemenangan. Contohnya,pada penyelidikan antidumping produkflat rolled products of stainless steeldan plain medium density fibre boarddengan ketebalan di bawah 6 mm.“Kami berharap momentum ini dapatdimanfaatkan eksportir Indonesia untuk meningkatkan performa eksporproduk uncoated paperyang sempat terganggu ke India,” tutupNatan.  (ray)


 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment