Dana PPS Wajib Pajak akan Diparkir di Sukuk Negara Seri PBS035

Oleh rudya

Jumat, 18 Maret 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara  Penempatan Langsung (Private Placement), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139 /PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).

Adapun seri-seri SBSN yang akan ditawarkan dalam transaksi private placement dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak untuk periode Februari 2022 adalah:

  1. Tanggal Transaksi : Jumat, 25 Maret 2022
  2. Tanggal Setelmen : Rabu, 30 Maret 2022
  3. Jenis/Seri               :

 

 

No.

 

Seri

Mata  Uang Jatuh Tempo/ Tenor     Jenis Kupon Pembayaran Kupon Range Yield
1. PBS035

(new issuance)

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

(udy)

Rupiah
Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment