OJK Bubarkan Dana Pensiun Infomedia Nusantara

Oleh rudya

Senin, 9 Mei 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Infomedia Nusantara, membubarkan Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yang beralamat di Jalan RS Fatmawati 77-81, Jakarta 12150, terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2021.

“Pembubaran Dana Pensiun Infomedia Nusantara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu Direksi PT Infomedia Nusantara, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun maka penyelenggaraan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.

KDK Nomor KEP-22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu sebagai berikut:

  1. Eko Hamdiyanto (Ketua);
  2. Rany Puspitawati (Anggota);
  3. Pambudi Wahyu Basuki (Anggota);
  4. Endang Sulistyawati (Anggota); dan
  5. Reinaldy Marlianto (Anggota).

dengan alamat:

Jalan RS Fatmawati 77-81, Jakarta 12150 Telepon (021) 720 1221

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Infomedia Nusantara untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” demikian OJK. (dya)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment