PT Asia International Insurance Brokers Terkena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

Oleh rudya

Senin, 30 Mei 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-15/NB.1/2022 tanggal 28 April 2022 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3  bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Asia International Insurance Brokers.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Asia International Insurance Brokers belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan NonBank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asia International Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang. Namun demikian, PT Asia International Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.  (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment