Selasa, 7 Juni 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membebaskan lahan di Jalur Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta Fase 2A Kelapa Gading-Jakarta International Stadium (JIS) di Kota Jakarta Utara, untuk pembangunan Jalur LRT koridor itu seluas sekitar 111.812,04 meter persegi.
Informasi yang diperoleh, Selasa (7/6), menyebutkan, lahan itu terletak di tujuh kelurahan dan dua kecamatan di Jakarta Utara dengan luas bervariasi, sebagai berikut:
1. Luas Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dibebaskan lahannya sebesar 771,59 meter persegi
2. Luas Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dibebaskan lahannya sebesar 7.753,67 meter persegi
3. Luas Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dibebaskan lahannya sebesar 6.542,12 meter persegi
4. Luas Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dibebaskan lahannya sebesar 18.633,59 meter persegi
5. Luas Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dibebaskan lahannya sebesar 9.815,34 meter persegi
6. Luas Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dibebaskan lahannya sebesar 300,5 meter persegi
7. Luas Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dibebaskan lahannya sebesar 67.995,68 meter persegi
Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah akan dilaksanakan sampai tahun 2023 sesuai waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi. (sr)