Kamis, 23 Juni 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela. Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021). Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Juni 2022:
- Tanggal Transaksi : Jumat, 24 Juni 2022
- Tanggal Setelmen : Rabu, 29 Juni 2022
- Jenis/Seri :
No. | Seri | Mata Uang | Jatuh Tempo/
Tenor |
Jenis Kupon | Yield | Clean Price per Unit | Accrued Interest per Unit |
1. | FR0094 (reopening) |
Rupiah | 15 Januari 2028/ 6 tahun |
Fixed Rate (Kupon Tetap) Semi Annual |
6,95% | Rp938.715,00 | Rp25.525,00 |
2. | USDFR0003 (reopening) |
USD | 15 Januari 2032/ 10 tahun |
Fixed Rate (Kupon Tetap) Semi Annual |
4,75% | US$866,94 | US$13,67 |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
- Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak. (rud)