Daftar Efek Syariah Terbaru Berlaku Mulai 1 Juli

Oleh rudya

Selasa, 28 Juni 2022

Jakarta,  MINDCOMMONLINE.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (23/6),  telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-38/D.04/2022 tentang Daftar Efek Syariah. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek syariah. Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

“Adapun Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 504 saham Emiten dan Perusahaan Pblik, serta Efek syariah lainnya,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Setiap tahunnya, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Namun berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S- 53/D.04/2022 tanggal 4 April 2022 perihal Pemberitahuan atas Penyesuaian Waktu Penetapan DES Periode Pertama Tahun 2022, penetapan Daftar Efek Syariah periode pertama disesuaikan waktunya menjadi paling lambat 5  hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni tahun 2022 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2022.

Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2022,” demikian OJK.  (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment