Kewajiban “Booster” agar Dibarengi Kemudahan Peroleh  Akses Vaksinasi  

Oleh sukri

Rabu, 13 Juli 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Keharusan sudah vaksin booster atau penguat sebagai syarat perjalanan dan memasuki fasilitas umum, hendaknya dibarengi pula dengan kemudahan-kemudahan dalam mendapatkan akses fasilitas gerai vaksinasi.

“Ketika syarat booster ini juga diberlakukan kita harus memastikan, pemerintah memastikan, gerai atau sentra vaksinasi tersedia dengan mudah,” kata  Epidemiolog dari Universitas Griffith  Australia, Dicky Budiman, Selasa (12/7).

Langkah itu akan membantu upaya untuk mendorong capaian vaksinasi Indonesia, termasuk untuk vaksinasi dosis ketiga sebagai booster.

Dengan adanya syarat itu, ia juga mendorong agar terus dilakukan peningkatan kualitas aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk perjalanan dan memasuki fasilitas umum.

“Termasuk kecepatan masuknya data terkini, ini menjadi sangat penting untuk membantu masyarakat dan selain itu dalam hal ini mobilitas sekali lagi tetap dilakukan selektif oleh publik,” katanya.

Dicky Budiman mengingatkan bahwa respons yang kuat tetap harus dilakukan termasuk memperketat protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan mengurangi mobilitas sebagai salah satu cara untuk menekan potensi penularan COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Edaran itu diperuntukkan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia pada 11 Juli 2022.

Beberapa arahan dalam edaran itu termasuk di antaranya mewajibkan vaksinasi booster untuk masyarakat memasuki fasilitas publik dan umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan serta berbagai area publik lainnya.

Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik pemerintah dan bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun. (ki)

 

 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment