KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan atas Lonjakan Jumlah Impor Produk Evaporator

Oleh rudya

Selasa,  26 Juli 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM –  Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor produk evaporator terhitung mulai Jumat lalu (22/7). Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan PTFujisei Metal Indonesia (FMI) pada 4 Juli 2022 lalu.Penyelidikan meliputi impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe finyang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya.Produk tersebuttermasuk dalam nomor HS.ex. 8418.99.10 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

“Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan PT FMI, KPPI menemukanfakta bahwa adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Pemohon,” ungkap Ketua KPPI Mardjoko.

Mardjoko melanjutkan, berdasarkan data jumlah impor produk evaporator selama periode 2019-2021, jumlah impor evaporator berfluktuatif. Pada 2020, jumlah impor menunjukkan penurunan 23,79 persen dibandingkan pada 2019. Namun pada 2021, jumlah impor meningkat secara signifikan sebesar 32,14 persendibandingkan pada 2020. Dengan demikian, jumlah impor produk evaporator selama 2019-2021masih menunjukkan tren peningkatan 0,36 persen.Asal impor evaporator tipe roll bond dan tipe fin berasal dari beberapa negara yang memiliki pangsa impor lebih dari 3 persen, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Mesir, dan Thailand. Jumlah impor evaporator terbesar berasal dari RRT dengan pangsa impor pada 2021sebesar 88,97 persen, Mesir6,87 persen, dan Thailand 4,32 persen.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal dimulainya penyelidikan atau tanggal 6 Agustus 2022 dan disampaikan secara tertulis kepada:KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA Kementerian Perdagangan Republik IndonesiaJl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110Telp/Faks: (021) 3857758E-mail: [email protected]. (dya)


Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment