Rabu, 3 Agustus 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di lingkungan unit pelayanan bandara udara (Bandara) kini tidak lagi memberatkan maskapai. Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Dirjen Jenderal Perhubungan Udara No. 14 Tahun 2022 menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu sebesar Rp 0.
“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara),” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Selasa (2/8).
Menurut dia, tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.
Hal ini, kata dia, sebagai wujud upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.
“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujarnya.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara, dan Direktur Angkutan Udara, Kemenhub bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Ia menambahkan kebijakan tersebut akan berlaku hingga akhir tahun 2022.
“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” katanya. (ki)