Senin, 15 Agustus 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela. Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Agustus 2022:
- Tanggal Transaksi : Senin, 22 Agustus 2022
- Tanggal Setelmen : Kamis, 25 Agustus 2022
- Jenis/Seri :
No | Seri | Mata Uang | Jatuh Tempo/
Tenor |
Jenis Kupon | Pembayaran Kupon | Range Yield |
1. | FR0094
(reopening) |
Rupiah | 15 Januari 2028/
6 tahun |
Fixed Rate
(Kupon Tetap) |
Semi Annual | 6,43% s.d. 6,75% |
2. | USDFR0003
(reopening) |
USD | 15 Januari 2032/
10 tahun |
Fixed Rate
(Kupon Tetap) |
Semi Annual | 3,75% s.d. 4,15% |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
- Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak. (udy)