Senin, 29 Agustus 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/D.05/2022 tanggal 16 Agustus 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Techno Venture Business Synergy yang beralamat di Jl. Raya Kebayoran Lama No. 80 B-02, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11540. “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” bunyi informasi yang dilansir laman OJK, belum lama berselang.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
- Melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur; dan
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
“Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan,” demikian OJK. (rdy)