OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong

Oleh rudya

Selasa, 6 September 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0201/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong yang beralamat di Jalan Pantai Song No.02, Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2022.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong, maka:

  1. “Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin (5/9).
  2. Pengurus Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong diminta untuk mengumumkan pencabutan izin usaha LKM dan rencana penyelesaian kewajiban LKM di kantor LKM di tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal.
  3. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
  4. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  5. “Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” tegas OJK. (rdy)
Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment