Jumat, 30 September 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah melaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah dan Anggota Dewan memiliki kesepahaman bahwa APBN Tahun Anggaran 2023 tetap harus menjadi instrumen yang dapat diandalkan dalam menahan berbagai gejolak yang dihadapi, agar rakyat dapat terlindungi dan momentum pemulihan terus berjalan. Dengan dukungan APBN yang kuat dan efektif, berbagai langkah dan strategi Pemerintah selama tahun 2020, 2021, dan 2022 dalam menangani dampak pandemi Covid-19, melalui penanganan kesehatan, kebijakan pemberian vaksin, penyiapan bantalan sosial, dan dukungan stimulus bagi masyarakat terdampak, telah menjadikan Indonesia diakui dunia sebagai negara yang berhasil menangani dampak pandemi Covid-19 dengan sangat baik.
“Kita menyadari bersama DPR bahwa kita harus tetap waspada. Oleh karena itu, di dalam menetapkan target pendapatan negara yang mencapai Rp2.463 triliun ini sedikit lebih naik dari yang diusulkan awal, namun di situ kita sudah meletakkan kehati-hatian. Yaitu, apabila ekonomi dunia mengalami perlemahan dan kemungkinan terjadinya koreksi terhadap harga-harga komoditas,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR RI.
Keberhasilan penanganan dampak pandemi Covid-19 menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang masih tumbuh kuat pada angka 5,44% pada Q2 tahun 2022, dan dengan inflasi yang masih terkendali, jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang terjadi di negara-negara lain. Belum selesai dengan tantangan pandemi Covid-19, negara-negara di dunia saat ini dihadapkan dengan munculnya risiko baru yang makin kompleks dan rumit. Ketegangan geopolitik antarnegara telah menimbulkan perang dan disrupsi rantai pasok yang menyebabkan harga-harga komoditas pangan, energi, dan pupuk melambung tinggi. Hal ini mengakibatkan tingkat inflasi yang sangat tinggi baik di Amerika maupun negara-negara Eropa, yaitu inflasi terburuk dalam 40 tahun terakhir. Guncangan hebat ini ikut mengancam daya beli rakyat dan pemulihan ekonomi Indonesia.
Tantangan gejolak ekonomi dunia sungguh sangat nyata terlihat dan dirasakan pada proses pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2023. Sejak Pemerintah bersama dengan DPR membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal sejak bulan Mei hingga pengambilan keputusan hari ini, seluruh indikator ekonomi yang menjadi dasar penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2023 bergerak sangat dinamis dan bahkan cenderung bergejolak dengan volatilitas tinggi.
“Saya ingin menyampaikan kepada Ketua Badan Anggaran yang selama ini terus-menerus memimpin proses penyusunan APBN 2023, hingga menjadi undang-undang. Terima kasih sangat banyak Pak Said dan seluruh jajaran Pimpinan banggar dan anggota banggar maupun dari seluruh komisi dan pimpinan DPR tentunya. Terima kasih.” tutup Menkeu.
APBN Tahun Anggaran 2023 tentu terus diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menjaga perekonomian, namun jelas akan terus diuji oleh gejolak ekonomi yang tidak mudah dan belum mereda. Tantangan tahun ini maupun tahun depan yang akan dihadapi bersama harus dapat diantisipasi dan dikelola dengan prudent dan hati-hati.
Pokok-pokok APBN Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2023
Berdasarkan hasil pembahasan bersama DPR RI, terdapat beberapa penyesuaian pada komponen Asumsi Dasar Ekonomi Makro. Hal tersebut untuk merespon dinamika global yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023. Mempertimbangkan tekanan inflasi global yang diperkirakan masih tinggi serta volatilitas dan ketidakpastian dari pergerakan harga komoditas di pasar global, sehingga inflasi meningkat dari semula 3,3% menjadi 3,6%. Terdapat pula penyesuaian pada asumsi Nilai Tukar Rupiah dari semula Rp14.750,00/US$ menjadi Rp14.800,00/US$, yang utamanya mempertimbangkan masih tingginya ketidakpastian prospek ekonomi global. Asumsi ICP disepakati tetap berada pada level US$90/Barel, dengan pertimbangan bahwa harga komoditas di tahun 2023 akan sedikit melandai sejalan dengan prospek pertumbuhan ekonomi global yang mengalami pelemahan. Untuk asumsi lifting gas dinaikkan menjadi 1.100 (ribu bsmph) dari semula 1.050 (ribu bsmph). Dengan upaya pemulihan ekonomi yang terus dijaga semakin membaik pada tahun 2023, maka proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 diperkirakan dapat mencapai 5,3%. Perkiraan tersebut cukup realistis dengan mempertimbangkan dinamika pemulihan dan reformasi struktural untuk mendorong kinerja perekonomian yang lebih akseleratif, namun di sisi lain tetap mengantisipasi risiko ketidakpastian yang masih membayangi kinerja perekonomian nasional ke depan. Upaya Pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas makro ekonomi juga akan berkontribusi positif terhadap penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan. Pemerintah akan melanjutkan program perlindungan sosial untuk mendorong tingkat kemiskinan pada tahun 2023 kembali menurun di kisaran 7,5%-8,5%, tingkat pengangguran terbuka sekitar 5,3%-6,0%, perbaikan ketimpangan (gini ratio) menjadi 0,375-0,378, serta pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada kisaran 73,31-73,49.
Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2023
Indikator | RAPBN | APBN |
Pertumbuhan Ekonomi (%, yoy) | 5,3 | 5,3 |
Inflasi (%, yoy) | 3,3 | 3,6 |
Nilai Tukar (Rp/US$) | 14.750 | 14.800 |
Tingkat Suku Bungan SUN 10 Tahun (%) | 7,9 | 7,9 |
Harga Minyak Mentah Indonesia (US$ / barel) | 90 | 90 |
Lifting Minyak Mentah (ribu barel per hari) | 660 | 660 |
Lifting Gas (ribu barel setara minyak per hari | 1.050 | 1.100 |
Sumber: Kementerian Keuangan
-
Pendapatan Negara
Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2023 direncanakan sebesar Rp2.463,0 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun. Target tersebut tentunya telah memperhitungkan berbagai faktor termasuk kapasitas ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha dalam menakar basis perpajakan. Tata kelola PNBP akan dioptimalkan semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen regulatory akan diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.Jika dilihat dari kondisi harga komoditas saat ini, target Pendapatan Negara tahun 2023 tersebut, terlihat optimis untuk dapat dicapai. Namun demikian, dinamika harga komoditas yang sulit diprediksi dan berisiko mengalami penurunan, dapat berimbas terhadap pencapaian target Pendapatan Negara, baik dari sisi Pajak, Kepabeanan dan Cukai, maupun PNBP. Oleh karenanya, kita tetap harus antisipatif dalam mempersiapkan mekanisme untuk mengamankan APBN di tahun 2023, meskipun harga-harga komoditas tidak setinggi seperti yang diasumsikan.
3. Belanja Negara
Sementara itu, Belanja Negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp814,7 triliun.Belanja Pemerintah Pusat tersebut diarahkan untuk:
- Melanjutkan reformasi terutama dalam meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan, transformasi sistem kesehatan, akselerasi perlindungan sosial sepanjang hayat, serta meningkatkan efektivitas implementasi reformasi birokrasi,
- Melanjutkan agenda pembangunan melalui percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, revitalisasi industri bernilai tambah dan berorientasi ekspor, adaptasi teknologi hijau dan pengembangan EBT, dan mitigasi risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN, serta
- Meningkatkan efisiensi belanja barang non prioritas, ketepatan sasaran penyaluran program bansos dan subsidi, serta meningkatkan sinkronisasi belanja bantuan Pemerintah.
Transfer ke Daerah akan diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, untuk mendukung sektor-sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi antara belanja pusat dengan daerah dalam rangka mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan ekstrim, dan memajukan perekonomian daerah.
4. Pembiayaan Anggaran
Defisit APBN Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar 2,84% dari PDB atau secara nominal sebesar Rp598,2 triliun. Dengan besaran defisit tersebut, Pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati APBN Tahun Anggaran 2023 masih membutuhkan Pembiayaan Utang sebesar Rp696,3 triliun untuk dapat dikelola dengan efisien dan efektif.
Secara bertahap Defisit APBN telah menurun dari 6,14% pada tahun 2020, menjadi 4,57% dalam APBN Tahun 2021, dan turun menjadi 4,50% dalam Perpres 98 Tahun 2022. Dengan kenaikan suku bunga dan depresiasi nilai tukar yang telah menyebabkan gejolak di sektor keuangan, maka Defisit APBN yang lebih rendah tersebut memberikan potensi keamanan bagi APBN dan perekonomian.
Postur APBN Tahun Anggaran 2023 (miliar rupiah)
Uraian | RAPBN | APBN |
A. PENDAPATAN NEGARA | 2.443.592,2 | 2.463.024,9 |
I. Penerimaan Perpajakan | 2.016.923,7 | 2.021.223,7 |
1. Penerimaan Pajak | 1.715.132,8 | 1.718.032,8 |
2. Pendapatan Kepabeanan dan Cukai | 301.790,9 | 303.190,9 |
II. Penerimaan Negara Bukan Pajak | 426.259,1 | 441.391,8 |
III. Hibah | 409,4 | 409,4 |
B. BELANJA NEGARA | 3.041.743,6 | 3.061.176,3 |
I. Belanja Pemerintah Pusat | 2.230.025,1 | 2.246.457,9 |
1. Belanja K/L | 993.168,7 | 1.000.844,7 |
2. Belanja Non-K/L | 1.236.856,4 | 1.245.613,1 |
II.Transfer Ke Daerah | 811.718,5 | 814.718,5 |
C. KESEIMBANGAN PRIMER | (156.751,4) | (156.751,4) |
D. DEFISIT ANGGARAN (A – B) | (598.151,4) | (598.151,4) |
% Defisit Anggaran terhadap PDB | (2,85) | (2,84) |
E. PEMBIAYAAN ANGGARAN | 598.151,4 | 598.151,4 |
|
696.317,6 | 696.317,6 |
|
(175.955,3) | (175.955,3) |
|
5.284,7 | 5.284,7 |
|
(330,5) | (330,5) |
|
72.834,9 | 72.834,9 |
sumber: Kementerian Keuangan
(dya)